Cuti tahunan

Cuti tahunan merupakan waktu cuti yang diberikan kepada tenaga kerja oleh instansi yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun. Jenis cuti ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84.

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), tenaga kerja yang berhak mendapat cuti tahunan dua belas hari dalam setahun adalah tenaga kerja yang sudah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun atau dua belas bulan penuh. Karena itu, instansi atau perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari tenaga kerja yang belum genap satu tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan izin cuti, hal ini disebut sebagai “cuti diluar tanggungan” dan instansi atau perusahaan dapat memotong gaji tenaga kerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search